MEDAN, iNewsMedan.id - Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, telah menghirup udara bebas pada Sabtu, 6 September 2025. Ia keluar dari Lapas Tanjung Gusta Medan setelah menyelesaikan masa hukuman 10 tahun penjara dan melunasi kewajiban uang pengganti (UP) senilai lebih dari Rp150 miliar.
"Sudah keluar dari Tanjung Gusta dan masih ada kewajiban wajib lapor," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dapot Dariarma, Selasa (9/9/2025).
Menurut Dapot, pembebasan Adelin Lis sepenuhnya menjadi kewenangan Lapas Tanjung Gusta. Namun, Kejari Medan akan memantau kewajiban wajib lapor yang harus dilakukan Adelin sejak Senin, 8 September 2025.
Penyelesaian kasus ini berawal dari pelunasan uang pengganti yang dilakukan keluarga Adelin Lis. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima uang pengganti sebesar Rp105,8 miliar ditambah $2,9 juta AS, yang totalnya melebihi Rp150 miliar. Pembayaran ini dilakukan melalui transfer bank pada 2 September 2025 dan langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi," kata Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Sebelumnya, Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukuman tambahan selama 149 hari sejak April 2025. Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 menyatakan Adelin terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan, yang menyebabkan kerugian negara fantastis.
Adelin Lis adalah buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang besar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
