MEDAN, iNewsMedan.id- Penantian panjang lebih dari 17 tahun berakhir. Terpidana kasus korupsi dan kejahatan kehutanan, Adelin Lis, akhirnya melunasi uang pengganti jumbo: Rp105,8 miliar plus USD 2,9 juta. Total nilainya tembus lebih dari Rp150 miliar.
Pembayaran dilakukan melalui transfer ke Bank BRI pada 2 September 2025, lalu disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan ini, kewajiban Adelin Lis atas putusan Mahkamah Agung tahun 2008 resmi tuntas.
“Uang ini bukan lagi titipan, tapi sudah pelunasan resmi. Jaksa eksekutor segera menyetorkannya ke kas negara,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Rabu, 3 September 2025.
Adelin Lis sendiri sudah menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Namun soal uang pengganti, ia sempat ngotot tak mampu bayar hingga menjalani hukuman subsidair sejak April 2025. Selama 149 hari duduk di balik jeruji tambahan, akhirnya keluarganya melunasi seluruh kewajiban.
Putusan Mahkamah Agung 2008 menyebutnya terbukti merugikan negara lewat pembalakan liar. Nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini tak pernah hilang dari ingatan publik.
Editor : Ismail
Artikel Terkait