Sebelumnya, Adelin Lis sempat menolak membayar uang pengganti dan memilih menjalani hukuman tambahan selama 149 hari sejak April 2025. Putusan Mahkamah Agung tahun 2008 menyatakan Adelin terbukti bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana kehutanan, yang menyebabkan kerugian negara fantastis.
Adelin Lis adalah buronan selama 10 tahun sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada 16 Juni 2021 dan dideportasi ke Indonesia. Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2007, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti yang besar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
