Dishub Medan Siapkan Jurus Jitu Atasi Kebocoran PAD dari Sektor Parkir

Jafar Sembiring
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh. Foto: Jafar Sembiring/iNewsMedan.id

Jukir juga akan diwajibkan memenuhi persyaratan dan memakai atribut lengkap. Dishub akan bekerja sama dengan vendor untuk memastikan rekrutmen juru parkir dilakukan secara ketat.

Untuk mengatasi juru parkir liar, Erwin akan memanggil tujuh vendor yang ada di Kota Medan untuk membuat komitmen. Mereka diminta menjaga wilayahnya masing-masing dari praktik jukir liar.

Meskipun saat ini tarif parkir masih mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp5.000 untuk roda empat dan Rp3.000 untuk roda dua, Dishub sedang membahas perubahan.

"Kami akan membuat Perwal (Peraturan Wali Kota) perubahan tentang penurunan tarif parkir. Roda empat akan menjadi Rp4.000 dan roda dua Rp2.000," ungkap Erwin. 

Ia menargetkan penurunan tarif ini akan mulai berlaku pada akhir bulan ini atau awal bulan depan. "Target tetap di tahun ini," tambahnya.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network