Dalam aksinya, LARAS menyampaikan tujuh poin tuntutan utama, antara lain:
- Mendesak Pemko Medan menjalankan proses lelang jabatan sesuai aturan PP No. 11 Tahun 2017 tanpa intervensi.
- Meminta agar calon yang terpilih memiliki pengalaman minimal lima tahun di bidang terkait.
- Mendesak panitia seleksi mendiskualifikasi peserta yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
- Menuntut agar Wali Kota Medan tidak meloloskan calon berdasarkan kedekatan atau kepentingan politik.
- Meminta jabatan Kepala Inspektorat diisi oleh sosok yang berintegritas dan kompeten dengan rekam jejak yang bersih.
- Mendesak Pemko Medan membuka akses informasi proses seleksi secara transparan untuk pengawasan publik.
- Menilai bahwa proses seleksi yang tidak objektif akan menurunkan kepercayaan publik dan memicu gejolak sosial.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait