BREAKING NEWS Nelayan Aceh Selundupkan Sabu 190 Kg Dicokok Polda Sumut di Perairan Langkat

Jafar Sembiring
Dua nelayan asal Aceh dicokok Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) saat berusaha menyulundupkan sabu 190 kilogram (kg) di Perairan Langkat. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Dua nelayan asal Aceh dicokok Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) saat berusaha menyulundupkan sabu 190 kilogram (kg) di Perairan Langkat. Penyelundupan sabu seberat diduga merupakan jaringan internasional ini ditangkap.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 30 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di perairan laut Brandan, Kabupaten Langkat.

"Dua tersangka yang diamankan adalah FA (48) dan DI (63), keduanya berprofesi sebagai nelayan. FA berasal dari Aceh Utara, sementara DI dari Aceh Timur," kata Kombes Calvijn, Kamis (21/8/2025).

Menurut Kombes Jean Calvin, operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya kapal nelayan yang dicurigai membawa narkotika. Tim kemudian bergerak cepat dan menemukan kapal yang dimaksud di perairan Brandan. Saat ditemukan, kapal nelayan tersebut dalam kondisi terombang-ambing akibat kerusakan mesin.

"Petugas berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti yang sedang terombang-ambing di laut karena mesin kapal mereka rusak," jelas Kombes Calvin.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network