Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang buronan berinisial YN untuk mengambil sabu dari kapal lain bernama Oskadon di perairan lepas. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil mereka angkut.
Penangkapan ini sempat berlangsung dramatis. Saat akan dievakuasi, kapal petugas tidak bisa menarik kapal tersangka dan justru ikut terseret arus selama empat jam. "Tim akhirnya berhasil dievakuasi setelah tim tambahan menjemput dari darat dan membawa mereka menuju Polair Brandan, Langkat," terang Kombes Calvijn.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka, antara lain: 10 karung berisi 190 kg sabu yang dikemas dalam bungkus berwarna kuning emas bertuliskan "GUANYINWANG" dan satu unit kapal nelayan dengan mesin YANMAR 30 PK yang digunakan para pelaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait