Dugaan Kriminalisasi, Praktisi Hukum Minta Kapolri Tindak Tegas Kompol Dedi Kurniawan

Jafar Sembiring
Praktisi hukum, Roni Prima. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Seorang praktisi hukum dari Jakarta, Roni Prima, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap Kompol Dedi Kurniawan (DK). Desakan ini muncul menyusul dugaan kriminalisasi terhadap warga Tanjungbalai, Rahmadi, dalam kasus narkotika yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Menurut Roni, kasus yang menimpa Rahmadi bukan kali pertama nama Kompol DK, yang kini menjabat sebagai Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), terseret dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Kompol DK bukan baru kali ini diduga menzalimi warga sipil. Jejak digital dan pengalaman saya sebagai kuasa hukum sebelumnya cukup jadi bukti bahwa ini bukan kasus tunggal," ujar Roni saat diwawancarai di Medan, Sabtu, (16/8/2025).

Kasus Serupa di Masa Lalu

Roni menyinggung kembali kasus pada tahun 2021, saat Kompol DK masih menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia. Kala itu, Roni menjadi kuasa hukum Muhammad Jefri Suprayudi, korban dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan satu unit mobil Pajero Sport oleh DK.

"Fakta-fakta dalam perkara Jefri sudah jelas. Sekarang, pola serupa terulang pada kasus Rahmadi," jelas Roni. Ia menilai, baik Jefri maupun Rahmadi, adalah korban dari pola dugaan kriminalisasi yang berulang.

Kejanggalan di Balik Penangkapan Rahmadi

Kasus Rahmadi semakin menguatkan dugaan kriminalisasi setelah fakta-fakta mencengangkan terungkap di persidangan pada Kamis, 14 Agustus 2025. Kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp11,2 juta dari rekening M-Banking kliennya raib setelah sepekan ditahan. Diduga, pelaku mengakses rekening tersebut setelah memaksa Rahmadi memberikan PIN ponselnya.

"Kalau bukan orang dalam, siapa lagi yang bisa akses rekening itu saat Rahmadi sudah dalam tahanan?" tanya Roni. "Fakta ini menguatkan bahwa proses penangkapan penuh kejanggalan."

Selain itu, Roni menyebut kronologi penangkapan dan lokasi penemuan barang bukti tidak sinkron. Bahkan, rekaman CCTV yang beredar menunjukkan dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi oleh petugas yang diduga dipimpin langsung oleh Kompol DK.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau Kompol DK masih dibiarkan bertugas, lantas di mana keberpihakan institusi kepada keadilan?” tegasnya.

Gelombang Protes dan Tuntutan Pemecatan

Desakan agar Kompol DK dinonaktifkan tidak hanya datang dari kalangan advokat. Roni menuntut Kapolri dan Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas, merujuk pada kasus mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

"Nonaktifkan Kompol DK dulu. Kalau Irjen Ferdy Sambo saja bisa dinonaktifkan, apa yang membuat Kompol DK seolah kebal? Atau jangan-jangan memang ada yang takut pada DK?" sindirnya.

Gelombang protes masyarakat Tanjungbalai pun kian menguat. Pada Jumat, 25 Juli 2025, ratusan warga menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sumut dengan satu tuntutan utama: pecat Kompol Dedi Kurniawan. Protes ini dipicu oleh penangkapan Rahmadi pada Maret 2025 atas tuduhan kepemilikan 10 gram sabu-sabu, yang dibantah keras oleh Rahmadi di persidangan.

Bantahan Kompol DK dan Harapan Keadilan

Di sisi lain, Kompol Dedi Kurniawan telah membantah semua tudingan. Melalui pernyataan tertulis, ia mengklaim seluruh proses hukum terhadap Rahmadi telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Namun, Roni Prima berharap Majelis Hakim PN Tanjungbalai dapat memutus perkara Rahmadi secara objektif dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.

"Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kekuasaan. Kalau institusi tak mampu membersihkan dirinya dari oknum seperti ini, bagaimana mungkin publik bisa percaya pada penegakan hukum di negeri ini?” pungkas Roni.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network