AHU YPDA Diblokir Kemenkumham, Kuasa Hukum Partahi Siregar: Kebijakan HNK Tidak Sah

MEDAN, iNewsMedan.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) telah memblokir dua Nomor AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Pemblokiran ini terkait dengan AHU Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Darma Agung dan Nomor AHU-AH.01.06-0011419 tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, yang keduanya tertanggal 10 Februari 2025. Kedua nomor AHU ini diduga milik YPDA versi Hana Nelsri Kaban (HNK).
Surat pemblokiran, yang ditandatangani oleh Dirjen AHU Widodo, dikeluarkan pada tanggal 17 Juni 2025. Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH, menjelaskan kepada wartawan pada Senin (24/6/2025) bahwa pemblokiran AHU ini didasari oleh masih adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
"Dengan diblokirnya kedua AHU YPDA di atas, maka semua kebijakan yang dilakukan HNK tidak sah. Baik itu pengangkatan Rektor, Dekanad, pegawai, dan lain-lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, Dekanad maupun jabatan lainnya, semua itu tidak berlaku," tegas Hokli.
Didampingi oleh kuasa hukum lainnya, Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH, dan Sovia Siregar, SH, Hokli Lingga memaparkan bahwa sesuai Statuta No. 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5, Ketua Umum Yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat apabila rektor diberhentikan sebelum masa jabatan karena sakit, permohonan sendiri, atau diangkat dalam jabatan lain. Oleh karena itu, pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi harus dilakukan oleh pejabat rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan.
"Pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr. Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA dan di-SK-kan oleh ketua YPDA, dan itu sudah sesuai dengan statuta UDA," imbuh Hokli.
Editor : Jafar Sembiring