Wilter juga menyindir aksi massa yang menuntut keringanan hukuman. "Ini kan aneh. Terdakwa memukuli korban sampai babak belur, lalu kabur, dan setelah menjadi DPO setahun baru tertangkap. Setelah ditangkap malah meminta dihukum ringan," katanya.
Ia menegaskan, demi keadilan, pihaknya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis seberat-beratnya. Beberapa pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah statusnya sebagai DPO, tidak ada permintaan maaf, serta trauma yang dialami korban dan keluarganya.
Kronologi Kejadian
Penganiayaan ini bermula pada Sabtu sore, 19 November 2022, ketika Josniko Tarigan sedang mengatur lalu lintas di Jalan Medan menuju Berastagi, tepatnya di kawasan Pancur Batu, karena sebuah bus mogok. Korban yang melintas dengan mobilnya dihentikan paksa oleh Josniko. Adu mulut sempat terjadi antara istri korban dengan terdakwa.
Korban yang turun dari mobil kemudian dipukul di wajahnya dengan tangan kanan oleh Josniko. Merasa terancam, korban berusaha mengejar terdakwa yang melarikan diri. Saat dikejar, Josniko mengambil sebuah paving block yang ada di lokasi dan memukulkannya ke wajah korban hingga babak belur.
Terdakwa lalu melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO setelah dua kali upaya pelimpahan tersangka dan barang bukti gagal. Josniko baru berhasil ditangkap pada 3 Juni 2025 lalu saat sedang dirawat di rumah sakit.
Rencananya, putusan persidangan perkara ini akan dibacakan pada pekan depan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait