Pembongkaran yang dipimpin oleh pejabat utama Polda Sumut ini dilakukan karena diskotek tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dugaan bahwa New Blue Star merupakan sarang narkoba bukan tanpa bukti. Pada 27 Juli 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap jaringan narkoba di lokasi tersebut. Operasi ini berhasil menangkap enam tersangka dan menemukan barang bukti berupa ekstasi.
Polisi bahkan menemukan ruangan khusus yang dijadikan loket transaksi narkoba. Jaringan ini diketahui beroperasi hingga ke barak belakang yang dikenal dengan sebutan 'Barak Babi dan Barak Kuda'.
Editor : Chris
Artikel Terkait