Kabar Baik! Dai, Amil Zakat dan Guru Mengaji di Sumut Bisa Dapat Rumah Bebas PPN, Begini Caranya 

Ismail
Bank Sumut gandeng Forum Zakat (FoZ) Sumatera Utara lakukan sosialisasi peluang bagi amil, dai, dan guru mengaji untuk mengakses fasilitas KPR Sejahtera Syariah Tapak FLPP.  Foto: Istimewa

Sumber pendanaan berasal dari gabungan dana BP Tapera sebesar 75 persen dan Bank Sumut 25 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat. 

Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan dan Rp10 juta bagi yang telah menikah. Peserta program juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah. 

Secara terpisah, Ketua Forum Zakat (FOZ) Sumut, Sulaiman menilai kerja sama ini strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran. 

“Banyak dai dan guru mengaji yang sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya,” kata Sulaiman. 

Sebagai salah satu langkah agar program ini dapat tepat sasaran, Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama FOZ Sumut menggelar sosialisasi yang diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat. Selain penjelasan skema KPR FLPP, peserta juga mendapat edukasi tentang syarat administrasi, proses akad, dan manfaat program. 

Dengan kolaborasi ini, UUS Bank Sumut berharap semakin banyak dai, guru mengaji, dan MBR di Sumut yang memiliki rumah layak, sekaligus membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network