Sumber pendanaan berasal dari gabungan dana BP Tapera sebesar 75 persen dan Bank Sumut 25 persen, sebagaimana diatur dalam Keputusan BP Tapera Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat.
Peserta program berstatus lajang harus berpenghasilan maksimal Rp8,5 juta per bulan dan Rp10 juta bagi yang telah menikah. Peserta program juga belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah.
Secara terpisah, Ketua Forum Zakat (FOZ) Sumut, Sulaiman menilai kerja sama ini strategis karena jaringan amil zakat memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat sasaran.
“Banyak dai dan guru mengaji yang sebenarnya layak mendapatkan rumah subsidi, tapi belum tahu cara mengaksesnya,” kata Sulaiman.
Sebagai salah satu langkah agar program ini dapat tepat sasaran, Unit Usaha Syariah Bank Sumut bersama FOZ Sumut menggelar sosialisasi yang diikuti 53 peserta dari 15 lembaga amil zakat. Selain penjelasan skema KPR FLPP, peserta juga mendapat edukasi tentang syarat administrasi, proses akad, dan manfaat program.
Dengan kolaborasi ini, UUS Bank Sumut berharap semakin banyak dai, guru mengaji, dan MBR di Sumut yang memiliki rumah layak, sekaligus membantu pemerintah mengurangi backlog perumahan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait