Contohkan Kasus Tom Lembong, Eks Penyidik KPK Ini Sebut Korupsi Bisa Terjadi Tanpa Disengaja

Ismail
Anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri, Yudi Purnomo Harahap (batik merah) dalam kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi di Aula Sultan Serdang, Kompleks Kantor Bupati Serdang Bedagai, Kamis (7/8/2025). Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id-  Tindak pidana korupsi tidak selalu dilakukan dengan niat jahat. Bahkan, seorang pejabat bisa terseret kasus korupsi tanpa pernah menikmati hasilnya. Hal ini diungkapkan Yudi Purnomo Harahap, anggota Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Mabes Polri, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Anti Korupsi yang digelar di Aula Sultan Serdang, Komplek Kantor Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (7/8). 

“Kita bisa ibaratkan misalnya pada kasus Pak Tom Lembong terkait kasus impor gula, yang ternyata menurut fakta persidangan tidak menikmati aliran dana korupsi, namun tetap divonis bersalah karena beliau sebagai pembuat kebijakan pada waktu itu,” ujar Yudi, yang juga mantan penyidik KPK. 

Lebih lanjut, Yudi menjelaskan bahwa dalam hukum pidana, unsur mens rea atau niat jahat menjadi aspek penting dalam menentukan kesalahan seseorang. 

“Walaupun mens rea itu tidak memiliki indikator atau ukuran yang jelas, tapi dalam hukum pidana korupsi, niat jahat itu penting untuk ditelusuri sebagai salah satu alat pembuktian apakah terdakwa itu memang berniat untuk melakukan korupsi atau tidak,” jelasnya. 

Yudi menyebutkan bahwa dalam kasus Tom Lembong, justru mens rea tidak bisa dibuktikan. Meski demikian, pengadilan tetap menjatuhkan vonis bersalah, sebelum akhirnya Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan abolisi. 

Di hadapan para peserta sosialisasi, Yudi mengingatkan bahwa kasus seperti itu bisa menjerat siapa pun, termasuk pejabat daerah yang tidak sengaja melakukan kesalahan dalam pengelolaan anggaran. 

“Kuncinya adalah kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan pelayanan publik. Pahami sistem kerja dengan baik, dengan begitu kita dapat terhindar dari celah-celah terjadinya korupsi,” tegasnya. 

Sosialisasi Anti Korupsi ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sergai sebagai bagian dari komitmen pencegahan korupsi di lingkungan birokrasi. Bupati Sergai H. Darma Wijaya menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk kesadaran kolektif. 

“Korupsi sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum dan etika, tetapi juga bertentangan dengan hak asasi manusia dan keadilan,” kata Bupati dalam sambutannya. 

Ia juga menyoroti langkah-langkah konkret yang sudah dijalankan Pemkab Sergai dalam penguatan birokrasi, termasuk penyederhanaan sistem perizinan dan transformasi kelembagaan. 

Sementara itu, Inspektur Sergai Drs. Dimas Kurnianto, AP, SH, MM, MSP menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024. 

“Ini adalah bentuk komitmen Pemkab Sergai untuk ikut berperan aktif dalam penguatan pencegahan korupsi di daerah,” ujarnya. 

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Sergai Togar Situmorang, Sekdakab Suwanto Nasution, jajaran pejabat eselon, camat, kepala puskesmas, perwakilan kepala desa, serta unsur perangkat daerah lainnya.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network