Sesuai dengan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 Pasal 36 Ayat (1), paspor yang rusak dianggap tidak berlaku dan harus diganti. Imigrasi Medan mengharuskan pemohon penggantian paspor rusak atau hilang untuk datang langsung ke kantor, tidak bisa melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah biaya yang harus disiapkan untuk penggantian, Paspor rusak: Rp 500.000 dan Paspor hilang: Rp 1.000.000.
Uray menekankan bahwa paspor adalah 'wajah resmi kita di mata dunia'. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kondisi paspor sebelum bepergian dan menyimpannya di tempat yang kering dan aman.
"Merawat paspor dengan baik adalah kunci agar perjalanan dapat berjalan lancar," tandas Uray.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait