MEDAN, iNewsMedan.id - Sebuah kisah pilu dialami seorang pelajar bernama Nia, yang mimpinya untuk mengikuti program pertukaran pelajar ke Korea Selatan harus kandas di bandara. Bukan karena visa atau tiket, melainkan karena paspornya rusak. Pengalaman ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya merawat dokumen perjalanan.
Nia, yang sudah mempersiapkan diri dengan matang, terkejut saat petugas imigrasi menolak paspornya. Meskipun secara fisik terlihat utuh, kondisi paspornya lembek, beberapa halaman bergelombang, dan terdapat bekas cap semut mati. Petugas menyatakan paspor tersebut tidak layak digunakan karena dianggap rusak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, mengungkapkan bahwa kasus yang dialami Nia bukanlah kejadian langka. Hingga bulan Agustus 2025, tercatat sebanyak 274 permohonan penggantian paspor karena rusak dan 816 paspor karena hilang di kantornya.
"Kerusakan paspor umumnya disebabkan oleh penyimpanan yang tidak tepat, seperti terkena air, dilipat, dicoret, terbakar, bahkan dimakan rayap atau berjamur," katanya, Jumat (8/8/2025).
Uray mengingatkan, kerusakan sekecil apa pun bisa membuat paspor ditolak di tempat pemeriksaan imigrasi.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait