Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 26 KUHPM.
Meski demikian, Fitriyani menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis pada kasus serupa yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait