MEDAN, iNewsMedan.id - Ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/8/2025), menjadi saksi suasana haru dan ketegangan dalam sidang vonis kasus penembakan anak di bawah umur oleh dua prajurit aktif TNI.
Fitriyani, ibu kandung korban MAF (13), menangis histeris saat Majelis Hakim membacakan kronologi kematian putranya. Tangisannya pecah disertai jeritan yang memanggil-manggil nama sang anak.
“Adek, rindu kali Mamak, Dek. Mamak tahu Adek tak bersalah. Mamak sayang kali sama Adek,” serunya, mengenang putra bungsu yang tewas di tangan dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Sidang sempat memanas ketika keluarga korban mengibarkan bendera bergambar karakter animasi One Piece di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Petugas pengadilan kemudian mengamankan keluarga korban dan mengeluarkan mereka dari ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaidi Iskandar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait