MEDAN, iNewsMedan.id - Ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (7/8/2025), menjadi saksi suasana haru dan ketegangan dalam sidang vonis kasus penembakan anak di bawah umur oleh dua prajurit aktif TNI.
Fitriyani, ibu kandung korban MAF (13), menangis histeris saat Majelis Hakim membacakan kronologi kematian putranya. Tangisannya pecah disertai jeritan yang memanggil-manggil nama sang anak.
“Adek, rindu kali Mamak, Dek. Mamak tahu Adek tak bersalah. Mamak sayang kali sama Adek,” serunya, mengenang putra bungsu yang tewas di tangan dua anggota Kodim 0204 Deli Serdang.
Sidang sempat memanas ketika keluarga korban mengibarkan bendera bergambar karakter animasi One Piece di hadapan Majelis Hakim sebagai bentuk protes atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. Petugas pengadilan kemudian mengamankan keluarga korban dan mengeluarkan mereka dari ruang sidang.
Juru Bicara Pengadilan Militer Medan, Mayor Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Majelis Hakim yang diketuai Letkol Djunaidi Iskandar menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa Serka Damen Hutabarat dan Serda Francisco Manalu. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan satu bulan kurungan penjara.
Majelis Hakim menyatakan kedua prajurit tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 26 KUHPM.
Meski demikian, Fitriyani menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan vonis pada kasus serupa yang melibatkan pelaku dari kalangan sipil.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait