Dari hasil interogasi, Andi dan Nazri mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang di Provinsi Aceh. Mereka membeli ganja seharga Rp900.000 per kilogram dan berencana menjualnya kembali dengan harga Rp1.500.000 per kilogram.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Belawan mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait