Atas pengakuan tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polres Pematangsiantar. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas Unit Jatanras langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti, antara lain satu unit brankas, sebuah ponsel, dan obeng yang digunakan untuk membuka brankas.
"Pelaku DP kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 5 juncto 362 juncto 367 Ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait