Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi

Jafar Sembiring
Dari Jaringan Narkoba Thailand, Polda Sumut Amankan 26 Kg Sabu dan 39 Ribu Lebih Ekstasi. Foto: Istimewa

Kombes Jean Calvijn menjelaskan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang dikendalikan dari luar negeri.

"Berdasarkan pengakuan tersangka RR, seluruh barang haram tersebut diterima dari seorang DPO berinisial X, yang diperintahkan oleh seorang warga Aceh berinisial HS yang kini berdomisili di Thailand," jelasnya.

Untuk jasa penyimpanan barang bukti narkoba yang fantastis ini, tersangka RR mengaku menerima upah sebesar Rp450 juta. Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk memburu para pelaku lain yang terlibat.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network