Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berlangsung, dan Kejari Batu Bara berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Editor : Ismail
Artikel Terkait