MEDAN, iNewsMedan.id- Sepasang sandal mewah merek Hermes membuat seorang pria di Medan harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis kepada Nefri Zaldi (32), mantan pekerja rumah tangga, karena mencuri sandal milik mantan majikannya.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” kata Hakim Ketua Sarma Siregar saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra VIII, Selasa, 29 Juli 2025.
Nefri yang tinggal di kawasan Medan Krio, Kabupaten Deli Serdang, dinyatakan bersalah melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencurian,” jelas Hakim Sarma.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban. Namun, sikap sopan Nefri selama persidangan serta janji untuk tidak mengulangi perbuatannya menjadi pertimbangan yang meringankan.
“Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas dia.
Hakim juga memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Hakim Sarma.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024. Nefri, yang pernah bekerja di rumah korban Siwaji Raza, datang bersama seorang saksi bernama Andika Gultom ke rumah eks majikannya di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.
“Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat terdakwa mengambil sepasang sandal merek Hermes dari rak sepatu, dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna coklat,” ujar JPU Aprilda.
Setelah itu, Nefri meminta Andika mengantarnya ke Jalan Gaperta. Tiga hari kemudian, Andika bertemu saksi lain bernama Ravindra yang mengabarkan bahwa sandal milik korban hilang. Saat itu pula, Andika mengungkapkan bahwa dirinya melihat Nefri mengambil sandal tersebut.
“Terdakwa akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat, 21 Maret 2025, dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” tutur JPU Aprilda.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
