Tidak Memiliki Hak, PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Jalan Pandu

Odi Siregar
Penertiban aset seluas 2.355 meter yang berada di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Divre I Sumatera Utara. (foto: istimewa)

MEDAN, iNew.id - Aset seluas 2.355 meter yang berada di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Wilayah Divre I Sumatera Utara. Penertiban aset itu dikarenakan warga yang menempati lahan itu tidak memiliki hak atas aset negara tersebut, Kamis (31/3/2022). 

Humas PT KAI Sumut, Mahendro Trang Bowono mengatakan bahwa dalam pengosongan lahan itu, petugas menertibkan dan mengosongkan rumah serta gudang penyimpanan mobil yang saat ini ditempati oleh orang tidak ada kepentingan hubungan kontrak dengan PT KAI. Di mana, saat ini lahan digunakan sebagai tempat tinggal, usaha bengkel mobil serta warung makan.

"Ada seluas 2.355 meter persegi aset lahan yang ditertibkan di Jalan Pandu lalu dilakukan pengosongan," katanya. 

Mahendro menjelaskan bahwa penertiban aset seluas 2.355 meter persegi yang dilakukan PT KAI telah sesuai prosedur dengan memberikan surat pemberitahuan kepada orang yang saat ini menempati lahan tersebut. 

"Lahan yang ditertibkan ini awalnya dikontrak oleh Amril dari 2006-2011. Karena sudah meninggal dunia lalu dikelola oleh anaknya sampai sekarang ini. Tetapi selama dikelola tidak ada hubungan kontrak sehingga PT KAI melakukan penertiban aset," jelasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network