Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah

Liansah Rangkuti
Polisi Ciduk Ketua LSM KPK RI di Madina, Diduga Peras Kepala Sekolah. Foto: iNews

Tak hanya itu, kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman dari pelaku. "Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," tambah Bagus Seto.

Saat ini, Farin Siregar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan ini. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

"Proses hukum pelaku dilanjutkan sampai ke tingkat pelimpahan ke Jaksa, lalu disidangkan di Pengadilan," pungkas Iptu Bagus Seto.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network