Munawar Sadzali, S.H., M.H., menambahkan bahwa selain klaim tanpa dasar, pihak terlapor juga melakukan tindakan intimidatif dengan mencoba menyegel gedung rektorat secara paksa. "Di negara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Munawar.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini menyesatkan. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui jalur hukum yang secara tegas menyatakan bahwa Yayasan APIPSU beserta aset yang ada di dalamnya, termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien, bukan merupakan objek waris.
"Kami bertanggung jawab dan menjamin stabilitas terhadap pendidikan mahasiswa/i yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien dikarenakan universitas beserta Yayasan APIPSU Medan memiliki legalitas hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rektor.
Denni Satria Pradifta juga mengimbau semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak yayasan serta universitas. Ia menegaskan bahwa jika ada media yang masih menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil jalur hukum.
"Diimbau untuk merujuk pada fakta hukum yang telah ada, di mana perkara ini telah diputuskan secara inkracht bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan merupakan objek waris. Saat ini Yayasan APIPSU sudah melaporkan semua tindakan ilegal ini kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana mestinya," pungkas Denni.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait