Hal ini diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, yaitu:
- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn Tanggal 18 Februari 2004.
- Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.
- Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.
"Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa semua aset yang digugat tersebut adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan," jelas Qodirun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait