UTND Laporkan Oknum Pengklaim Ahli Waris ke Polda Sumut, Kampus Pastikan Pendidikan Tetap Aman

Jafar Sembiring
UTND Laporkan Oknum Pengklaim Ahli Waris ke Polda Sumut, Kampus Pastikan Pendidikan Tetap Aman. Foto: Istimewa

Hal ini diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, yaitu:

- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn Tanggal 18 Februari 2004.

- Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.

- Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

"Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa semua aset yang digugat tersebut adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan," jelas Qodirun.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network