UTND Laporkan Oknum Pengklaim Ahli Waris ke Polda Sumut, Kampus Pastikan Pendidikan Tetap Aman

Jafar Sembiring
UTND Laporkan Oknum Pengklaim Ahli Waris ke Polda Sumut, Kampus Pastikan Pendidikan Tetap Aman. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan bersama Yayasan APIPSU secara resmi melaporkan sekelompok orang yang mengklaim sebagai ahli waris Yayasan APIPSU ke Polda Sumatera Utara pada Jumat (25/7/2025). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pengancaman, intimidasi, serta masuk pekarangan tanpa izin yang mengganggu kegiatan akademik di lingkungan universitas.

Laporan polisi tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan nomor STTLP/B/1186/VII/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 25 Juli 2025.

Denni Satria Pradifta, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Yayasan APIPSU, menjelaskan bahwa pada Kamis, 24 Juli 2025, pihak terlapor bersama sekitar 50 orang massa yang diduga preman datang ke kampus UTND. Mereka disebut melakukan tindakan melawan hukum dengan mengganggu dan menyerang secara premanisme, mengaku aset yayasan adalah warisan.

"Sebenarnya Yayasan APIPSU sebagai lembaga mempunyai landasan Badan Hukum yang jelas, bukan warisan," tegas Denni, didampingi penasihat hukum Qodirun, S.H., M.H., Munawar Sadzali, S.H., M.H., dan Asril Arianto Siregar, S.H., M.H., Sabtu (26/7/2025).

Penasihat Hukum Yayasan, Qodirun, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang dilakukan terlapor tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menjelaskan bahwa status kepemilikan Yayasan APIPSU beserta asetnya telah secara sah dan inkracht (berkekuatan hukum tetap) diputuskan oleh pengadilan sebagai objek yang bukan merupakan hak waris.

Hal ini diperkuat oleh sejumlah putusan pengadilan, yaitu:

- Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 256/Pdt.G/2003/PN.Mdn Tanggal 18 Februari 2004.

- Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 288/PDT/2004/PT-MDN tanggal 25 Januari 2005.

- Putusan Mahkamah Agung No. 1425 K/Pdt/2005 tanggal 22 Maret 2006.

"Putusan tersebut pada intinya menyatakan bahwa semua aset yang digugat tersebut adalah milik Yayasan APIPSU Medan, bukan aset pribadi yang dapat diwariskan," jelas Qodirun.

Munawar Sadzali, S.H., M.H., menambahkan bahwa selain klaim tanpa dasar, pihak terlapor juga melakukan tindakan intimidatif dengan mencoba menyegel gedung rektorat secara paksa. "Di negara hukum, tindakan penyegelan atau penguasaan aset secara paksa hanya dapat dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang melalui penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegas Munawar.

Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien turut mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh opini menyesatkan. Ia menegaskan bahwa perkara ini telah melalui jalur hukum yang secara tegas menyatakan bahwa Yayasan APIPSU beserta aset yang ada di dalamnya, termasuk Universitas Tjut Nyak Dhien, bukan merupakan objek waris.

"Kami bertanggung jawab dan menjamin stabilitas terhadap pendidikan mahasiswa/i yang melanjutkan studi di Universitas Tjut Nyak Dhien dikarenakan universitas beserta Yayasan APIPSU Medan memiliki legalitas hukum yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rektor.

Denni Satria Pradifta juga mengimbau semua pihak, termasuk rekan-rekan media, untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan dan merugikan pihak yayasan serta universitas. Ia menegaskan bahwa jika ada media yang masih menggiring opini tanpa dasar hukum yang jelas, pihaknya tidak akan segan mengambil jalur hukum.

"Diimbau untuk merujuk pada fakta hukum yang telah ada, di mana perkara ini telah diputuskan secara inkracht bahwa Yayasan APIPSU beserta asetnya bukan merupakan objek waris. Saat ini Yayasan APIPSU sudah melaporkan semua tindakan ilegal ini kepada penegak hukum untuk diproses secara hukum sebagaimana mestinya," pungkas Denni.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network