Anggota DPRD: KTP Medan Berhak Layanan Kesehatan Gratis, Laporkan Jika Ditolak!

Jafar Sembiring
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rommy Van Boy, saat reses di Jalan Mongonsidi Gang D, Kelurahan Polonia. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rommy Van Boy, menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait rumitnya prosedur layanan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini disampaikan Rommy dalam kegiatan reses yang berlangsung di Jalan Mongonsidi Gang D, Kelurahan Polonia, Sabtu (26/7/2025).

Menurut Rommy, kesulitan memahami prosedur BPJS kerap menjadi hambatan bagi warga dalam mengakses layanan kesehatan yang seharusnya menjadi hak mereka. Ia pun mendesak BPJS Kesehatan untuk memperbaiki sistem administrasi dan menyederhanakan proses pelayanan agar lebih mudah dijangkau masyarakat.

"BPJS perlu melakukan sosialisasi yang lebih intensif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai peserta. Ini penting agar layanan kesehatan bisa diakses lebih mudah dan efisien," ujar Rommy.

Politisi ini menambahkan bahwa keluhan mengenai prosedur yang rumit dan waktu tunggu yang lama terus-menerus disampaikan oleh warga. Oleh karena itu, Rommy menyatakan kesiapannya untuk membantu menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait layanan BPJS Kesehatan.

Rommy juga mengingatkan bahwa seluruh masyarakat pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Medan berhak atas layanan kesehatan gratis di rumah sakit mitra BPJS. "Jika ada rumah sakit yang menolak, segera laporkan. Saya akan tindak lanjuti," tegasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network