Blue Sky Hotel & KTV (Langkat): Digerebek 1 Juni 2025, petugas menemukan 6 butir ekstasi dan 16 butir Happy Five. Seorang petugas keamanan yang diduga koordinator transaksi narkoba ditangkap. Dari 10 pengunjung yang dites urine, 7 di antaranya positif narkoba.
Nirwana Karaoke (Batubara): Dua pelaku ditangkap bersama 23 butir ekstasi. Tempat ini kini disegel dan dalam penyelidikan lebih lanjut.
D’RED KTV & Club (Medan): Digerebek pada 15 Mei 2025, polisi menyita 10 butir ekstasi dan menangkap seorang pelayan. Tes urine menunjukkan 18 dari 19 pengunjung positif narkoba.
Studio 21 (Pematang Siantar): Dalam penggerebekan 24 April 2025, polisi menyita 97 butir ekstasi, 15 butir Happy Five, dan uang tunai Rp9 juta. Dua pelaku diamankan.
Dragon KTV (Medan): Pada 23 Mei 2025, petugas menyita 708 butir ekstasi dan 25 botol ketamin. Dua tersangka ditangkap di lokasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan tidak akan memberi ruang bagi THM yang terlibat peredaran narkoba. “Jika terbukti, kami akan rekomendasikan ditutup. Tidak ada kompromi,” ujarnya.
Peringatan keras ini juga disampaikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam lainnya. Jika terbukti membiarkan narkoba beredar di dalamnya, siap-siap menyusul lima THM tersebut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait