"Lalu saya ambil tanah yang udah keras kayak batu, saya pukul ke kepala. Ada tiga kali," tambahnya.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu sore, 19 November 2022. Korban yang menderita luka di kepala kemudian membuat laporan polisi. Josniko sempat kabur dan masuk dalam daftar buronan polisi sebelum akhirnya berhasil ditangkap pada sekitar bulan Juni 2025 lalu saat sedang dirawat di rumah sakit.
Yang menarik, di tengah pelariannya, Josniko kerap kali melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya, seolah meremehkan kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya, menyatakan kesulitan dalam mencari keadilan bagi korban mengingat lamanya proses ini.
Ia juga menyoroti fakta bahwa kasus Josniko Tarigan sudah dua kali dinyatakan P21 (berkas perkara lengkap) namun prosesnya sempat tertunda.
"Kami dari korban merasa kasus ini sudah sangat lama. Kami harap segera diputus, dan hakim serta jaksa berpihak kepada korban. Kita harapkan, dihukum seberat-beratnya," pungkas Wilter.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait