MEDAN, iNewsMedan.id– Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Intelijen Kejari Pematang Siantar berhasil meringkus Hadly Hasyim Masyhuri Munte, buronan kasus penipuan, Senin (28/4/2025). Terpidana ditangkap di kediamannya di Jalan Kasim, Tanjung Pinggir, Siantar Martoba tanpa perlawanan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa Hadly sebelumnya divonis bebas oleh PN Rantauprapat. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan No. 1022 K/Pid/2024 menyatakan Hadly bersalah melakukan penipuan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus bermula pada Oktober 2022 di Labusel, saat Hadly mengaku sebagai perwakilan PT Herfinta Farm and Plantation dan menipu korban, Dodi Zulkarnain Hasibuan, dengan iming-iming kerja sama sebagai pemasok sawit ke PT KIP (Herfinta Group). Hadly meminta uang jaminan Rp100 juta, namun janji kerja sama tak pernah terealisasi dan uang korban tidak dikembalikan.
“Korban mengalami kerugian Rp100 juta. Kasus ini sempat ditangani Polsek Kampung Rakyat,” jelas Adre, Selasa, 29 April 2025.
Setelah dieksekusi, Hadly langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Labuhanbatu Selatan untuk menjalani masa hukuman di Lapas.
Editor : Ismail
Artikel Terkait