Namun, Budi belum menjelaskan secara rinci poin-poin yang didalami penyidik dari keterangan Effendy.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara rasuah proyek jalan tersebut, pada 28 Juni 2025. Di antaranya adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; serta Heliyanto, PPK di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selain itu, turut ditetapkan dua pihak swasta, yakni Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.
Kasus ini menyeret pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut dan Satker PJN Wilayah I, memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi terjadi dalam lingkup proyek infrastruktur strategis daerah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait