Diperiksa KPK Soal Proyek Jalan Sumut, Ini Tanggapan Eks Sekda Effendy Pohan

Ismail
Eks Pj Sekda Provsu Effendy Pohan. Foto: Jafar/iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id- Mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Sumatera Utara, Effendy Pohan, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan yang telah menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. 

Usai diperiksa, Effendy mengaku hadir atas dasar tugasnya saat menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumut. 

“Saya hadir memenuhi panggilan sesuai surat yang dikirimkan KPK. Saat itu saya menjabat sebagai Ketua TAPD sekaligus Pj Sekda,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPRD Sumut, Rabu (23/7/2025). 

Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam. Namun, Effendy memilih tidak membeberkan isi materi yang ditanyakan penyidik. 

“Hanya tiga jam pemeriksaannya kemarin. Soal materi, silakan tanyakan langsung ke KPK. Ini juga baru pertama kali saya dipanggil. Saya patuh pada proses hukum,” kata dia singkat. 

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Effendy. 

“Yang bersangkutan dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi, Selasa (22/7/2025). 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network