MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah mendeportasi 58 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2025. Deportasi ini merupakan hasil penindakan operasi rutin yang dilakukan terhadap WNA yang terbukti melanggar aturan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Medan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Uray Avian mengatakan bahwa puluhan WNA yang dideportasi berasal dari berbagai negara, termasuk Malaysia, India, Pakistan, Bangladesh, hingga Belanda. Pelanggaran yang paling umum ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan melewati batas waktu izin tinggal (overstay).
"Mulai dari Januari hingga bulan Juni tahun 2025 ini kami dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebanyak 58 orang asing, di bawah wilayah kerja kami," kata Uray Avian, Rabu 23/7/2025).
Uray Avian mengungkapkan bahwa WNA yang dideportasi memiliki beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari mahasiswa hingga kalangan profesional yang aktivitasnya tidak sesuai dengan detail kerja perusahaan. Proses deportasi dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan penyelidikan menyeluruh.
"Mereka yang akhirnya kita deportasi tentunya telah melalui pemeriksaan dan penyelidikan. Ada yang kita periksa saat melakukan operasi razia maupun dari masyarakat yang menyaksikan aktivitas keberadaan warga asing," ungkap Uray.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait