58 WNA Diusir dari Medan, Langgar Aturan Keimigrasian

Jafar Sembiring
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan telah mendeportasi 58 Warga Negara Asing (WNA) selama periode Januari hingga Juni 2025. Foto: Dok. Imigrasi Medan

Ia menegaskan bahwa seluruh pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan deportasi sebagai bentuk komitmen Kantor Imigrasi Medan dalam memonitor aktivitas keimigrasian WNA di wilayah kerjanya. 

"Seluruh pelanggaran itu sudah kita deportasi sepanjang termin enam bulan ini, dan itu adalah bentuk komitmen kerja kami, aktif memonitoring aktivitas keimigrasian warga asing yang berada di wilayah kerja kami," pungkas Uray.  



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network