ASAHAN, iNewsMedan.id – Aksi nekat sepasang kakak beradik berinisial AS (21) dan HM (24) berakhir di balik jeruji besi setelah keduanya tertangkap tangan mengedarkan uang palsu di wilayah Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diamankan aparat Polsek Kota Kisaran setelah mencoba membelanjakan uang palsu pecahan Rp100 ribu di sebuah warung milik warga.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Syamsul Bahri, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap sepasang pengunjung warung yang membayar dengan uang yang tampak mencurigakan.
"Mendapat informasi tersebut, tim Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria dan wanita yang diduga terlibat," ungkap Syamsul dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
Saat digeledah, petugas menemukan bukti lain yang semakin menguatkan dugaan peredaran uang palsu. Salah satu pelaku bahkan berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang sejumlah uang palsu di depan warung.
"Petugas menemukan uang senilai Rp700 ribu dalam pecahan seratus ribu yang dicurigai palsu, yang sebelumnya dibuang oleh HM di pinggir jalan," jelasnya.
Kini, kedua tersangka ditahan di Polsek Kota Kisaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki asal-usul uang palsu tersebut, termasuk dugaan adanya jaringan yang lebih besar di balik aksi mereka.
Editor : Ismail
Artikel Terkait