"Berarti Rommel Silaban sudah menyepelekan aset mobil yang hilang milik Sekretariat Bagian Umum Humbang Hasundutan," ucap Andreas Simamora.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) baru terbentuk pada tahun 2025 di masa jabatan Bupati Oloan Paniaran Nababan. Menurut Andreas, selama masa jabatan Bupati sebelumnya, Dosmar Banjarnahor (2016-2018), aset pemerintah yang hilang, baik mobil maupun sepeda motor, tidak pernah diusut hingga ada ganti rugi atau TGR ke negara.
Tim SKTJM sendiri, lanjut Andreas, sudah pernah memanggil Rommel Silaban untuk menandatangani surat perjanjian ganti rugi mobil dinas yang hilang. Namun, Rommel Silaban menolak untuk mengganti kerugian tersebut. Desakan dari DPRD Humbahas ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus hilangnya aset negara yang telah berlarut-larut.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait