Hendo Nurahman Warga Binaan Lapas Wafat di RS, Keluarga Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan

Jafar Sembiring
Hendo Nurahman Wafat di RS, Keluarga Laporkan Dugaan Perampasan Kemerdekaan. Foto: Istimewa

Hendo Nurahman sebelumnya diamankan oleh kepolisian atas dugaan tindak pidana narkotika dan divonis 11 tahun penjara oleh PN Medan. Pihak keluarga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. MA, melalui putusan PK Nomor 295 PK/Pid.Sus/2023, menganulir putusan sebelumnya dan memvonis Hendo 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Berdasarkan putusan ini, Hendo seharusnya sudah bebas pada November 2024.

Idam Harahap menduga, keterlambatan eksekusi putusan PK dari Kejaksaan menjadi penyebab Hendo tidak kunjung bebas. "Dari jaksa diduga tidak menyerahkan putusan eksekusi sehingga klien kami tidak bebas," katanya.

Istri Hendo, Linda, mengungkapkan bahwa selama ini Hendo tidak pernah mengeluhkan sakit parah. Namun, karena putusan MA melalui PK tidak segera dieksekusi, kondisi psikis Hendo terguncang dan mengalami stres berat. 

"Dia tuh awalnya kejang-kejang. Sebenarnya karena stres juga. Karena dia gak keluar-keluar. Dia ngeluh sakit 'kok aku nggak keluar ya,' katanya. Aturannya kan udah lama bebas dia. Kenapa gak dikeluarkan?" tutur Linda.

Pada 5 Juli 2025, Hendo dirujuk ke RS Royal Prima karena kejang-kejang. Linda menceritakan bahwa Hendo sempat masuk IGD dan kemudian dirawat di ICU. Dokter mengidentifikasi indikasi masalah saraf di kepala, dan hasil scan menunjukkan adanya tumor ganas stadium 4 di paru-paru Hendo. 

"Dokter bilang yang buat saya down, stadiumnya udah stadium lanjut. Stadium 4 katanya," ujar Linda dengan sedih, menambahkan bahwa dokter hanya memberi estimasi Hendo bisa bertahan sekitar seminggu, yang ternyata benar.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network