Linda sangat menyayangkan tidak adanya komunikasi dari pihak Lapas mengenai kondisi kesehatan suaminya sebelumnya. "Saya juga kaget waktu diagnosa dokter bilang udah stadium akhir. Seharusnya kan ada (kabar dari Lapas). Makanya saya kaget. Saya mau pingsan," ungkapnya.
Ia yakin, seandainya suaminya dibebaskan pada November 2024, penyakitnya mungkin bisa ditangani lebih awal. "Ini kan udah perampasan hak kemerdekaan. Harusnya kan keluar lama. Kalau tahu, kita kan bisa berobat. Walaupun makai BPJS. Gak sesetres begini dibilang udah stadium akhir," terang Linda.
Pihak keluarga Hendo Nurahman telah membuat laporan polisi di Polda Sumatera Utara pada Kamis (10/7) dengan tuduhan tindak pidana merampas kemerdekaan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHPidana. Keluarga menginginkan kasus ini terus berlanjut dan menuntut keadilan untuk Hendo.
"Saya mau keadilan untuk suami saya. Diperjuangkanlah. Dia gak dapat keadilan. Harusnya udah lama keluar dari awal," pinta Linda.
Sebelumnya, Kabid Pembinaan Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Ismadi, pada Sabtu (12/7/2025) malam, memang membenarkan bahwa Lapas telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan akhirnya mengeksekusi pembebasan Hendo pada Jumat (11/7/2025) pukul 21.55 WIB.
Namun, kuasa hukum dan keluarga menegaskan bahwa pada saat meninggal, proses eksekusi tersebut belum selesai atau ditandatangani oleh pihak keluarga, sehingga Hendo masih berstatus sebagai warga binaan. Ismadi membantah adanya penahanan pembebasan dan menyatakan bahwa Lapas hanya menunggu eksekusi dari Kejaksaan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait