Pihak pegawai di loket pembayaran dari kubu HNK hanya menyatakan bahwa uang kuliah tidak dapat dikembalikan karena sudah masuk ke rekening yayasan, sambil menegaskan bahwa yayasan yang diketuai HNK adalah sah. Mahasiswa tersebut, meskipun kesal, sempat meninggalkan ruangan sebelum kembali satu jam kemudian untuk kembali meminta kejelasan.
Menyikapi situasi ini, Rektor UDA, Dr. Lilis S. Gultom, menegaskan dalam pengumuman resminya bahwa pembayaran uang kuliah harus tetap dilakukan di kantor Wakil Rektor II.
Ia menjelaskan bahwa kuitansi yang dikeluarkan oleh kantor Wakil Rektor II, yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II Dr. Jonner L. Gaol M.Si, terkoneksi langsung ke Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). PDPT sendiri merupakan acuan laporan ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 1 Sumatera.
"Ini penting kami sampaikan ke mahasiswa agar mahasiswa tidak membayar uang kuliah melalui pihak lain. Karena, nilai ujian akan dimasukkan ke PDPT dan jika mahasiswa yang tidak membayar uang kuliah melalui di wakil rektor dan kuitansi dikeluarkan oleh Pak Jonner L. Gaol, maka nilai para mahasiswa tak akan dimasukkan ke sistem tersebut," tegas Dr. Lilis, didampingi Wakil Rektor I Besti Rohana Simbolon S.Sos M.Si, Wakil Rektor II Dr. Jonner L. Gaol M.Si, dan Wakil Rektor Zulkarnain Nasution S.Pd M.Kes.
Secara terpisah, Kepala LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, M.A., Ph.D., menyatakan bahwa timnya sudah turun ke UDA untuk menindaklanjuti persoalan yang dihadapi Rektor UDA Dr. Lilis Gultom beserta dekan dan pegawai.
"Tim dan staf kami sudah turun ke lokasi dan sudah membuat laporan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Inspektur Jenderal Pendidikan Tinggi (Itjen)," ujar Prof. Saiful Anwar Matondang.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait