DELISERDANG, iNewsMedan.id - Aktivitas belajar mengajar di Sekolah Al-Washliyah Petumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, terganggu di hari pertama sekolah hari ini, Senin (14/7/2025), setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang menyegel bangunan tersebut.
Bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai SMP Negeri 2 Petumbukan ini menjadi objek sengketa lahan antara Pemkab Deliserdang dan pihak Al-Washliyah.
Ketua PW Al-Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara, menyayangkan sikap Pemkab Deliserdang atas penyegelan ini.
"Pemkab Deliserdang sudah zalim dan tidak komit dengan kesepakatan-sepakatan, yang sudah dibicarakan sebelumnya," tegas Dedi.
Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan. Pemkab Deliserdang mengklaim bangunan tersebut beserta lahannya sebagai bagian dari aset daerah, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Namun, Dedi Iskandar Batubara, yang juga anggota DPD RI, dengan tegas menyatakan bahwa lahan sekolah tersebut adalah aset atau tanah milik Al-Washliyah dalam bentuk wakaf.
"Tanah ini, milik Al Washliyah dalam bentuk wakaf. Dan kami akan pertahankan sampai titik darah penghabisan," ucapnya.
Penyegelan ini sendiri telah dilakukan oleh Pemkab Deliserdang melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang sejak Minggu, 13 Juli 2025. Sejak saat itu, sekolah tersebut dijaga ketat oleh Satpol PP Kabupaten Deliserdang.
Akibatnya, siswa-siswi Madrasah Tsanawiyah (setingkat SMP) harus belajar di luar area sekolah pada hari pertama tahun ajaran 2025-2026 ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait