Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dijual di Madura.
"Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika," tegas Kapolsek.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait