Modus CPU Komputer: Pemuda Jatim Pembawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Tanjungbalai

Jafar Sembiring
Modus CPU Komputer: Pemuda Jatim Pembawa 7,5 Kg Sabu dari Malaysia Diciduk di Tanjungbalai. Foto: Dok. Polres Tanjungbalai

Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa sabu-sabu itu dibawa dari Malaysia dan rencananya akan dijual di Madura.

"Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana kepemilikan dan peredaran narkotika," tegas Kapolsek. 

Penangkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network