Namun alih-alih diputar untuk bisnis, dana itu malah diluncurkan ke dunia perjudiannya. Ketika tekanan datang menagih, Waluyo tak menyerah begitu saja. Ia menyusun rencana ‘brilian’: membuat laporan palsu agar utangnya bisa dicicil atau, kalau bisa, dihapuskan.
“Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil,” lanjut Sanusi.
Kini, Waluyo justru harus menghadapi konsekuensi yang nyata. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang bisa membuatnya mendekam di balik jeruji selama satu tahun empat bulan. Dari utang jadi tahanan—sebuah pelajaran mahal dari drama yang terlalu niat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait