Ngaku Dirampok demi Bebas Utang, Waluyo Tersandung Akting Sendiri

Ismail
Ngaku Dirampok demi Bebas Utang, Waluyo Tersandung Akting Sendiri. Foto: Istimewa

ASAHAN, iNewsMedan.id – Seorang pria di Kabupaten Asahan tampaknya terlalu serius menonton film detektif. Waluyo (31), warga Desa Gunung Melayu, mencoba mengelabui polisi dengan skenario dramatis bak sinetron: ia mengaku dirampok oleh empat orang bermotor saat hendak menyetor uang Rp110 juta ke bank dari usahanya sebagai agen BRIlink.

Namun, kisah yang awalnya terdengar seperti adegan klimaks di film aksi itu berujung seperti sketsa komedi. Polisi menemukan kejanggalan dalam cerita Waluyo, dan setelah diselidiki, ternyata tas yang katanya dirampok itu hanya berisi… plastik. Ya, plastik asoy.

Petugas Polsek Pulau Raja yang menerima laporan pada Rabu (2/7/2025) pun langsung turun tangan. Dengan penuh semangat, mereka menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Aek Ledong, tempat Waluyo mengaku disergap empat pelaku bersenjata tajam. Tapi, alih-alih menemukan jejak perampok, petugas justru mencium aroma drama berlebihan.

“Kejadiannya berawal dari pelaku Waluyo datang ke Polsek Pulau Raja. Dimana, laporan yang diadukan adalah bahwa yang bersangkutan telah dirampok di Aek Ledong,” kata Kapolsek Pulau Raja, IPTU Anwar Sanusi, Kamis (10/7/2025).

Polisi kemudian menggandeng tim Jatanras Polres Asahan untuk membongkar “misteri” ini. Hasilnya? Tas yang katanya hilang ditemukan manis tergeletak di halaman belakang rumah Waluyo. Bahkan ponsel yang turut diklaim ikut digondol perampok juga ditemukan di sana.

“Kami menindaklanjuti dibantu tim unit Jatanras dari Polres Asahan. Dari hasil olah TKP, ada tanda-tanda rekayasa yang sebenarnya kejadian tersebut tidak pernah terjadi,” kata Sanusi.

Setelah diinterogasi, Waluyo pun mengaku bahwa kisah perampokan itu hanyalah gubahan fiksi karangannya sendiri. Motifnya ternyata klasik: utang. Ia mengaku telah meminjam uang sebesar Rp60 juta dari kakak iparnya, konon katanya untuk mengembangkan usaha BRIlink.

Namun alih-alih diputar untuk bisnis, dana itu malah diluncurkan ke dunia perjudiannya. Ketika tekanan datang menagih, Waluyo tak menyerah begitu saja. Ia menyusun rencana ‘brilian’: membuat laporan palsu agar utangnya bisa dicicil atau, kalau bisa, dihapuskan.

“Alasannya dia membuat laporan untuk meminta keringanan pembayaran utang kepada kakak iparnya yang dari Rp 60 juta, bisa dikurangi atau dibayar cicil,” lanjut Sanusi.

Kini, Waluyo justru harus menghadapi konsekuensi yang nyata. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, yang bisa membuatnya mendekam di balik jeruji selama satu tahun empat bulan. Dari utang jadi tahanan—sebuah pelajaran mahal dari drama yang terlalu niat.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network