Vonis Berat untuk Herli: Penjara Seumur Hidup Usai Bunuh Siswi 12 Tahun

Ismail
Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai. Foto: Istimewa

SERGAI, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025). 

Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring. 

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan. 

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya hilang pada Jumat, 13 Desember 2024. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam karung goni di area perkebunan sawit tak jauh dari rumahnya. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Herli Fadli sebagai tersangka utama. Proses hukum berjalan hingga akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network