SERGAI, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herli Fadli Nasution (29), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap siswi SMP berinisial AS (12), warga Serdangbedagai. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (8/7/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra dipimpin Ketua Majelis Hakim Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota, Maria Barus dan Novira Sembiring.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Herli Fadli Nasution karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang menyatakan anaknya hilang pada Jumat, 13 Desember 2024. Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan dalam karung goni di area perkebunan sawit tak jauh dari rumahnya. Saat ditemukan, korban masih mengenakan seragam sekolah.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan Herli Fadli sebagai tersangka utama. Proses hukum berjalan hingga akhirnya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman maksimal.
Editor : Ismail
Artikel Terkait