Sepanjang masa pemulihan pasca-kecelakaan, J&T Express mengklaim telah memberikan dukungan penuh kepada Dimas, termasuk pemenuhan hak secara penuh serta kesempatan untuk tetap bekerja di J&T Express pada bagian processing Drop Point.
J&T Express melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Dimas dikarenakan adanya pelanggaran berat yang terbukti dan teridentifikasi. Pelanggaran ini disebut-sebut terjadi berulang kali dan bertentangan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Sebagai tindak lanjut, J&T Express bersama pihak mitra penyalur tenaga kerja berencana mengadakan pertemuan langsung dengan Dimas. Pertemuan ini bertujuan untuk berdiskusi, memastikan kesamaan pemahaman atas situasi, dan mencapai komunikasi yang komprehensif.
Manajemen J&T Express berkomitmen untuk memastikan operasional berjalan sesuai dengan standar pelayanan dan menjunjung tinggi keamanan bekerja bagi seluruh kurir serta karyawan di seluruh Indonesia.
"Demikian informasi ini kami sampaikan. Kami berharap, informasi ini dapat menjadi penyeimbang dan memberikan kejelasan dari yang sudah beredar," tutup Manajemen J&T Express dalam pernyataannya yang diterima iNewsMedan.id, Jumat (4/7/2025).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait