Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara

Jafar Sembiring
Dua Anggota TNI di Kasus Penyerangan Maut Sibiru-biru Divonis 8 dan 9 Bulan Penjara. Foto: Istimewa

Sebelumnya, Oditur Pengadilan Militer menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan tuntutan pidana 8 bulan untuk terdakwa I dan 9 bulan untuk terdakwa II. 

Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah telah mencoreng nama baik institusi TNI, sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Insiden penyerangan ini melibatkan 45 prajurit Armed 2/105 Kilap Sumagan. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 8 November 2024, di mana seorang warga tewas akibat penganiayaan dan luka tusuk benda tajam. Selain itu, sejumlah warga lainnya juga mengalami luka-luka akibat tindakan brutal oknum prajurit tersebut.

Kasus ini bermula dari cekcok antara seorang anggota TNI dengan seorang pemuda di Desa Selamat yang menggeber gas kendaraannya. Tidak terima, anggota TNI tersebut menghubungi rekan-rekannya, yang kemudian berujung pada penyerangan puluhan anggota TNI terhadap warga setempat.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network