Geledah Rumah Mewah Topan Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp2,8 M dan Senpi

Jafar Sembiring
Geledah Rumah Mewah Topan Ginting Eks Kadis PUPR Sumut, KPK Sita Rp2,8 M dan Senpi. Foto: Dok KPK

MEDAN, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan uang tunai senilai Rp2,8 miliar, sejumlah senjata api (senpi) yang diduga pistol, dan senapan angin saat menggeledah rumah mewah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, pada Rabu (2/7/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penemuan fantastis tersebut. "Benar (ditemukan uang dan senpi)," ujar Budi Prasetyo saat dikonfirmasi pada Rabu malam. Ia menjelaskan bahwa uang tunai yang ditemukan terdiri dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

Penggeledahan yang berlangsung sekitar enam jam, dimulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB, menarik perhatian warga sekitar. Dari pantauan di lokasi, petugas KPK terlihat membawa keluar tiga koper, dua kardus, dan satu tas yang kemudian dimasukkan ke dalam mobil berwarna hitam. Proses evakuasi barang bukti ini dikawal ketat oleh petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan KPK terkait kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut. Sebelumnya, pada Selasa (1/7/2025), KPK juga telah menggeledah dua lokasi lain, yakni kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas di Jalan Busi, Kota Medan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, meliputi:

- Topan Obaja Putra Ginting (TOP), eks Kepala Dinas PUPR Sumut.

- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

- M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG (pihak swasta/rekanan).

- M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN (pihak swasta/rekanan).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu (28/6/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dua proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:

- Proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar.

- Proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai kedua proyek ini mencapai Rp157,8 miliar.

Modus operandi yang diduga dilakukan adalah Topan Obaja Putra Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk M. Akhirun Efendi Siregar sebagai rekanan atau penyedia tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Pada bulan Juni 2025, Rasuli Efendi Siregar memberitahukan kepada M. Akhirun Efendi Siregar bahwa proyek pembangunan jalan akan segera tayang dan memintanya untuk memasukkan penawaran. Antara tanggal 23 hingga 26 April 2025, M. Akhirun Efendi Siregar kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD dalam mempersiapkan hal-hal teknis terkait proses e-katalog.

Selanjutnya, M. Akhirun Efendi Siregar bersama Rasuli Efendi Siregar dan staf UPTD diduga mengatur proses e-katalog agar PT DNG dapat memenangkan proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labusel. Untuk proyek lainnya, disarankan agar penayangan paket diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

Atas pengaturan proses e-katalog tersebut, diduga terdapat pemberian uang dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang kepada Rasuli Efendi Siregar melalui transfer rekening. Selain itu, juga diduga terdapat penerimaan lain oleh Topan Obaja Putra Ginting dari M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Pilang melalui perantara.

KPK menyatakan akan terus menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya di Dinas PUPR Sumut. Kasus ini menjadi sorotan tajam dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network