Tegur Pasangan Mesra di Jalan, Pemuda di Siantar Dikeroyok hingga Babak Belur

Ismail
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Polisi kemudian bergerak cepat. Enam hari usai kejadian, tepatnya Sabtu malam, 28 Juni 2025, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Juhandya Malau bersama tim opsnal berhasil meringkus tiga pelaku—ES, Penyok, dan JPS—saat sedang nongkrong sambil minum tuak di sebuah kafe di pinggir Jalan Ringroad. Mereka langsung digelandang ke Mako Polsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini tiga pelaku sudah diamankan dan sedang diproses hukum atas tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana," kata AKP Restuadi.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial EP masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan. 



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network